Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 2/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2021Tanggal Penetapan:9 April 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku09 April 2021
Tanggal Penetapan09 April 2021
Tempat PenetapanKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dukungan terhadap produktivitas usaha tani. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1.000 hektar, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa antar daerah irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pengelolaan air irigasi meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi, dengan prioritas utama untuk kepentingan pertanian dan kebutuhan rumah tangga. Petani pemakai air membentuk P3A secara demokratis, yang dapat membentuk GP3A dan IP3A. Komisi Irigasi dibentuk untuk membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan dan rencana terkait irigasi. Pengelolaan aset irigasi mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pengelolaan sistem irigasi, serta melakukan pemberdayaan masyarakat petani dan P3A/GP3A/IP3A. Pembiayaan pengelolaan sistem irigasi dapat berasal dari iuran anggota, bantuan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lain yang sah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan terkait pengelolaan irigasi, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 64 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau keperdataan. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi keperdataan berupa ganti kerugian. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 65 dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00.