di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 5/2018 · Perda Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2018
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pajak Hiburan dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas daerah.
Ketentuan Substansial: