Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 1/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2024Tanggal Penetapan:26 Maret 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku26 Maret 2024
Tanggal Penetapan26 Maret 2024
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, dan memberikan pelayanan kepada pencari kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan informasi ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, dan penyebarluasan informasi. Perusahaan wajib melaporkan informasi lowongan pekerjaan dan penempatan kerja.
  2. Penyelenggaraan pelatihan kerja berbasis kompetensi oleh LPK Pemerintah Daerah, LPK swasta, dan LPK Perusahaan. Pengusaha bertanggung jawab meningkatkan kompetensi pekerja. Pemagangan diatur sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja.
  3. Penempatan tenaga kerja yang mengutamakan kompetensi dan keahlian, dengan prioritas pada tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib menyusun perencanaan penggunaan tenaga kerja lokal dan mempekerjakan penyandang disabilitas.
  4. Pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk kewajiban alih teknologi dan keahlian, pembayaran dana kompensasi, serta batasan jangka waktu kerja.
  5. Pelaksanaan hubungan industrial melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan.
  6. Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya, termasuk persyaratan perusahaan alih daya dan perlindungan hak pekerja/buruh.
  7. Pengaturan pengupahan, termasuk upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, dan bentuk serta cara pengupahan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 85 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.