Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2015 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juli 2015
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku24 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juli 2015
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memberikan landasan hukum dalam penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi atau tersangka, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik POLRI.
  2. Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS diberikan uang insentif yang diatur dengan Peraturan Walikota. Kewajiban PPNS meliputi menerima laporan, melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat Berita Acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota.
  3. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: Persyaratan pengangkatan PPNS meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan pelatihan. Proses pengangkatan melibatkan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Mutasi dan pemberhentian PPNS juga diatur dalam peraturan ini.
  4. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan: PPNS melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan atas dasar temuan petugas atau laporan masyarakat.
  5. Penyidikan: Tata cara penyidikan oleh PPNS diatur, termasuk koordinasi dengan Penyidik POLRI.
  6. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberdayaan PPNS.
  7. Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati peraturan perundangan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, bersikap jujur, dan menjaga kerahasiaan jabatan.
  8. Pembinaan: Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.
  9. Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
  10. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
  11. Pembiayaan: Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)