di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN SERTA PENGELOLAAN HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 29/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan hutan, pemungutan hasil hutan, serta pengelolaan hutan hak/hutan rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keberdayaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi yang optimal dan lestari, serta menjamin distribusi manfaat secara adil dan merata, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan yang dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain (APL). Jenis-jenis izin yang diatur meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hutan hak/hutan rakyat, termasuk tata hutan hak/hutan rakyat, penyusunan rencana pengelolaan, dan pemanfaatan hutan hak/hutan rakyat. Pemanfaatan hutan hak/hutan rakyat dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan hutan hak/hutan rakyat dan pemungutan kayu rakyat, yang memerlukan Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban membayar retribusi dan iuran, membuat laporan produksi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan hutan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan oleh Pemerintah Daerah dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.