Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008 tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN SERTA PENGELOLAAN HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 29/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 29 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN SERTA PENGELOLAAN HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan hutan, pemungutan hasil hutan, serta pengelolaan hutan hak/hutan rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keberdayaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan ekologi yang optimal dan lestari, serta menjamin distribusi manfaat secara adil dan merata, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan yang dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan areal penggunaan lain (APL). Jenis-jenis izin yang diatur meliputi:

  1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)
  5. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hutan hak/hutan rakyat, termasuk tata hutan hak/hutan rakyat, penyusunan rencana pengelolaan, dan pemanfaatan hutan hak/hutan rakyat. Pemanfaatan hutan hak/hutan rakyat dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan hutan hak/hutan rakyat dan pemungutan kayu rakyat, yang memerlukan Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban membayar retribusi dan iuran, membuat laporan produksi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan hutan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan oleh Pemerintah Daerah dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Penyelenggaraan perizinan Pemanfaatan Hutan, Pemungutan Hasil Hutan dan pemanfaatan hutan hak/ hutan rakyat dalam Wilayah Kabupaten Tojo Una Una baik terhadap izin yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun permohonan izin yang masih dalam proses segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemungutan Hasil Hutan dan Pemanfaatan Hutan Hak/Hutan Rakyat dapat dikenakan sanksi apabila: a. Tidak melaksanakan kegiatan secara nyata dilapangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam izin; atau b. Memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat berwenang; atau c. Tidak membayar kewajiban finansiil dan atau pungutan lain yang sah dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau d. Tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah diberikan tiga kali berturut-turut oleh Kepala Daerah atau pejabat berwenang. 2. Perizinan yang telah dicabut sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dapat diperbaharui kembali oleh pemegang izin. 3. Pengenaan sanksi pelanggaran eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pemegang izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.