di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Juga dikenal sebagai: UU 9/2021 · UU No. 9 Tahun 2021 · UU Nomor 9 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi di Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Hal ini dilakukan seiring dengan pembentukan provinsi baru dan kebutuhan untuk meningkatkan akses keadilan.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan empat Pengadilan Tinggi baru di ibu kota masing-masing provinsi. Pengadilan-pengadilan ini akan melayani sebagai pengadilan tingkat banding untuk pengadilan negeri di wilayah hukum masing-masing. Selain itu, undang-undang ini mengatur tentang pengurangan wilayah hukum dari pengadilan tinggi yang ada sebelumnya dan pelimpahan perkara yang belum selesai. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan untuk gedung pengadilan sesuai standar Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu empat tahun.