Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Juga dikenal sebagai: UU 9/2021 · UU No. 9 Tahun 2021 · UU Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pengadilan Tinggi di Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Hal ini dilakukan seiring dengan pembentukan provinsi baru dan kebutuhan untuk meningkatkan akses keadilan.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan pembentukan empat Pengadilan Tinggi baru di ibu kota masing-masing provinsi. Pengadilan-pengadilan ini akan melayani sebagai pengadilan tingkat banding untuk pengadilan negeri di wilayah hukum masing-masing. Selain itu, undang-undang ini mengatur tentang pengurangan wilayah hukum dari pengadilan tinggi yang ada sebelumnya dan pelimpahan perkara yang belum selesai. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan untuk gedung pengadilan sesuai standar Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu empat tahun.

1. Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi baru, perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan tinggi sebelumnya tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tinggi tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi baru untuk diperiksa dan diputus. 3. Pelimpahan perkara dilakukan setelah pengadilan tinggi baru dioperasionalkan dan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen dilaksanakan.

(-)