Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 11/2016 · Perda Kabupaten Kaur No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2016Tanggal Penetapan:11 Oktober 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku11 Oktober 2016
Tanggal Penetapan11 Oktober 2016
Tempat PenetapanKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa asap rokok mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai tempat, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan KTR dan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok yang memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur larangan menjual rokok di KTR, larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil, serta pengendalian iklan rokok. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pengendalian iklan rokok pada media luar ruang dengan mencantumkan peringatan kesehatan dan penandaan usia.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sponsor rokok, peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan KTR. Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan, yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada SKPD Pelaksana. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengaturan KTR di lingkungan masing-masing, penyampaian saran, dan pengawasan sosial.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1) diberikan sanksi penghentian kegiatan. 5. Pimpinan atau penanggung jawab KTR di lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan dan/atau peringatan tertulis. 6. Setiap orang yang menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).