di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 4/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 4 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2022
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. Pembangunan kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan kebijakan nasional di kabupaten serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Pemerintah kabupaten bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan kabupaten, rencana strategis, melakukan kerjasama dan kemitraan, mengkoordinasikan program, merencanakan, melaksanakan, membina, mengawasi, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi kepemudaan, mengembangkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.
Pemuda berperan aktif sebagai penggerak pelaksanaan syariat Islam, kekuatan moral, kontrol sosial, dan pelopor perubahan. Pemuda bertanggung jawab menjaga tegaknya syariat Islam dan NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan, melaksanakan konstitusi dan demokrasi, mencegah radikalisme dan terorisme, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, menjaga keutuhan Aceh, melestarikan dan mengembangkan budaya Aceh, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi Aceh, dan meningkatkan kerjasama antar organisasi kepemudaan. Setiap pemuda berhak mendapatkan pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan, akses untuk pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan, keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik, perlindungan dan advokasi hukum, akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan, dan kesempatan bagi perempuan dan disabilitas untuk berperan.