Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2022

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 4/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 4 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:10 Juni 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeQanun
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan10 Juni 2022
Tempat PenetapanMeulaboh

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan. Pembangunan kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bertugas dan berwenang dalam penyelenggaraan kebijakan nasional di kabupaten serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Pemerintah kabupaten bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan kabupaten, rencana strategis, melakukan kerjasama dan kemitraan, mengkoordinasikan program, merencanakan, melaksanakan, membina, mengawasi, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda dan organisasi kepemudaan, mengembangkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan dan sumber daya pemuda, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.

Pemuda berperan aktif sebagai penggerak pelaksanaan syariat Islam, kekuatan moral, kontrol sosial, dan pelopor perubahan. Pemuda bertanggung jawab menjaga tegaknya syariat Islam dan NKRI, memperkukuh persatuan dan kesatuan, melaksanakan konstitusi dan demokrasi, mencegah radikalisme dan terorisme, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, menjaga keutuhan Aceh, melestarikan dan mengembangkan budaya Aceh, meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi Aceh, dan meningkatkan kerjasama antar organisasi kepemudaan. Setiap pemuda berhak mendapatkan pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan, akses untuk pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan, keterlibatan dalam perumusan kebijakan publik, perlindungan dan advokasi hukum, akses pada lembaga permodalan dan jejaring kepemudaan, dan kesempatan bagi perempuan dan disabilitas untuk berperan.

(-)

Organisasi Kepemudaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghapusan dari pencatatan apabila: a. tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut; b. tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. c. tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.