Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Tera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2002Tanggal Penetapan:30 Mei 2002
Perizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan KonsumenKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTera dan Atau Tera Ulang, Alat Ukur Takar, Timbangan, dan Perlengkapan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku31 Mei 2002
Tanggal Penetapan30 Mei 2002
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pem-bebasan Untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3388); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); 11. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah; 13. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah penyerahan pengelolaan laboratorium kemetrologian kepada Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian dan perlindungan masyarakat dalam penggunaan UTTP. Retribusi dipungut atas pelayanan tera dan tera ulang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian. Struktur tarif retribusi bersifat proporsional berdasarkan jumlah pengujian dan pelayanan. Tata cara pungutan dan penyetoran retribusi dilakukan melalui bendaharawan penerima, dengan sanksi denda 2% per bulan keterlambatan. Hasil retribusi dibagi dengan 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota. Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pungutan retribusi secara teknis fungsional, sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengadaan pungutan secara teknis operasional.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).