Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah. APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami perubahan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp165.754.634.987,00 sehingga menjadi Rp3.056.871.766.533,00.
- Belanja Daerah berkurang sebesar Rp61.128.818.335,00 sehingga menjadi Rp3.171.860.302.745,00.
- Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, dengan jumlah pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp114.988.536.212,00.
Perubahan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD mengalami peningkatan terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Pendapatan transfer juga mengalami peningkatan dari transfer pemerintah pusat dan antar daerah.
Perubahan belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mengalami peningkatan pada belanja barang dan jasa serta belanja hibah. Belanja modal mengalami perubahan pada berbagai jenis aset tetap. Belanja tidak terduga mengalami penurunan. Belanja transfer tidak mengalami perubahan signifikan.
Perubahan pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mengalami peningkatan pada pembentukan dana cadangan.