Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2015 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Teknis Peraturan Di Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku28 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ini bertujuan untuk menyeragamkan peraturan di desa dalam lingkup Kabupaten Buton Utara, mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa (Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa) dalam menyusun produk hukum desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman penyusunan produk hukum desa di setiap desa dalam wilayah Kabupaten Buton Utara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Peraturan di Desa: Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  2. Asas Pembentukan Peraturan Desa: kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Prosedur Penyusunan Peraturan Desa: perencanaan, penyusunan (oleh Kepala Desa atau BPD), pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  4. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa: Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.
  5. Peraturan Bersama Kepala Desa: diatur mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
  6. Peraturan Kepala Desa: meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  7. Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Peraturan Desa Adat yang disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)