Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2014Tanggal Penetapan:28 Mei 2014
Kebijakan Umum PemerintahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku28 Mei 2014
Tanggal Penetapan28 Mei 2014
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Belitung Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

Ketentuan Substansial:

Perhubungan Darat:

  • Pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penetapan rencana induk jaringan, manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pengaturan parkir, angkutan, pengujian kendaraan bermotor, terminal, pemeriksaan kendaraan, penindakan pelanggaran, pendidikan mengemudi, forum komunikasi, pengembangan sistem informasi, dan pembinaan SDM.
  • Manajemen rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
  • Setiap pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
  • Penyelenggaraan parkir dapat berupa fasilitas parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir.
  • Angkutan umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
  • Uji berkala diwajibkan untuk kendaraan umum tertentu.
  • Terminal dibangun untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang.
  • Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  • Penindakan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan berdasarkan tata cara pemeriksaan cepat.
  • Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi.
  • Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan secara terkoordinasi oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Kegiatan angkutan sungai dan danau serta penyeberangan harus mendapat izin dari Bupati.

Perhubungan Laut:

  • Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan laut meliputi angkutan laut, usaha jasa terkait, perizinan angkutan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
  • Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.
  • Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokoknya.
  • Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat dilakukan oleh orang perseorangan atau Badan Usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
  • Usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan dapat berupa bongkar muat barang, tally mandiri, dan ekspedisi/freight forwarder.
  • Badan Usaha atau perseorangan yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan di perairan wajib memiliki izin.
  • Pemerintah Daerah memiliki kewenangan di wilayah laut sejauh 4 mil dari garis pantai.
  • Pelabuhan memiliki peran sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, dan penunjang kegiatan industri.
  • Penggunaan wilayah daratan dan perairan sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri.
  • Bupati menetapkan rencana induk pelabuhan laut untuk pelabuhan pengumpan serta pelabuhan sungai dan danau.
  • Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal dan Pelabuhan Sungai dan Danau ditetapkan oleh Bupati.
  • Penyelenggara pelabuhan terdiri atas otoritas pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan.
  • Pembangunan dan pengembangan pelabuhan pengumpan dan pelabuhan sungai dan danau harus berdasarkan rencana induk pelabuhan.
  • Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
  • Untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, diselenggarakan kenavigasian.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan perhubungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur.

(-)