Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 10/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanRasieye

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama dan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Perubahan utama terletak pada Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang mengatur tarif PPJ untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain untuk umum, yang ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).

(-)

(-)