Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2015Tanggal Penetapan:16 Februari 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku16 Februari 2015
Tanggal Penetapan16 Februari 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2009 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, mengingat penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas usaha. Tujuannya meliputi perlindungan wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menjamin keadilan lingkungan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan KLHS, menetapkan RPPLH Daerah, menetapkan kebijakan mengenai Amdal, UKL-UPL dan SPPL, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama dan kemitraan, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, melaksanakan standar pelayanan minimal, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan izin lingkungan daerah, melakukan penegakan hukum lingkungan hidup daerah, dan menyelenggarakan anggaran berbasis lingkungan (PDRB Hijau). Peraturan ini mengatur perencanaan lingkungan hidup melalui RPPLH Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan dilakukan melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan, dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan. Penanggulangan dilakukan dengan pemberian informasi peringatan, pengisolasian pencemaran, penghentian sumber pencemaran, dan tindakan pengurangan risiko. Pemulihan dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan limbah B3 diatur untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dumping limbah dilarang tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan lingkungan. Hak dan kewajiban masyarakat terkait lingkungan hidup juga diatur.

1. Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui OPD yang membidangi lingkungan hidup. 3. Dalam hal daerah mengelola dana jaminan pemulihan dan dalam penanggulangan akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan dana yang diperoleh dari denda akibat sanksi administrasi maupun sanksi pidana, daerah dapat membuat rekening dan menunjuk salah satu Bank Pemerintah yang ada di Kabupaten Sukabumi. 4. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap Pasal 74 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. Pelanggaran terhadap Pasal 62 diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.