Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 9/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2024Tanggal Penetapan:14 November 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku14 November 2024
Tanggal Penetapan14 November 2024
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penataan Pasar Tradisional Dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata Pasar Rakyat dan Toko Swalayan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat, Toko Eceran Tradisional, Koperasi, dan UMK-M Daerah, serta mengatur keberadaan Toko Swalayan agar tidak merugikan usaha-usaha tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha, mendorong partisipasi publik dan swasta, serta mewujudkan sinergi antara Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan UMK-M Daerah. Ketentuan substansial meliputi penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Pendirian Pasar Rakyat harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Penataan Toko Swalayan meliputi klasifikasi berdasarkan luas lantai penjualan dan jenis barang dagangan, serta persyaratan lokasi dan jarak dari Pasar Rakyat. Toko Swalayan berjaringan nasional hanya diizinkan di jalan nasional, provinsi, atau kabupaten, dengan batasan jumlah gerai per kecamatan. Peraturan ini juga mengatur kemitraan usaha antara Toko Swalayan dan UMK-M Daerah, termasuk kewajiban menjalin kemitraan dengan menyediakan produk UMK-M Daerah. Perjanjian kerjasama antara pemasok dan Toko Swalayan harus memuat persyaratan yang adil. Setiap pelaku usaha Pasar Rakyat dan Toko Swalayan wajib memenuhi perizinan berusaha. Pengelolaan Pasar Rakyat milik Pemerintah Daerah meliputi persyaratan pemakaian tempat usaha, pembangunan, pemindahan, dan penghapusan Pasar Rakyat. Pengelola Toko Swalayan wajib mempekerjakan tenaga kerja warga negara Indonesia dengan mengutamakan tenaga kerja lokal. Waktu operasional Toko Swalayan diatur, dan setiap pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban tertentu, serta larangan yang harus dipatuhi.

1. Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang telah beroperasi dan memiliki izin dapat melanjutkan kegiatannya sesuai izin yang dimiliki. 2. Pasar Rakyat dan Toko Swalayan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan usaha sebelum mendapatkan izin sesuai Peraturan Daerah ini. 3. Toko Swalayan yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Toko Swalayan yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, dan/atau penutupan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) dan ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau penutupan usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.