Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 5/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin akses masyarakat miskin di Kota Bengkulu terhadap penyelesaian masalah hukum secara adil dan mewujudkan penggunaan dana bantuan hukum secara tepat guna dan tepat sasaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksana Bantuan Hukum: Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia minimal dengan nilai C yang berkedudukan di Kota Bengkulu, serta terinventarisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.
  2. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum: Pemberi Bantuan Hukum memiliki hak untuk melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan konsultasi hukum, menerima anggaran dari Pemerintah Kota, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Kewajibannya meliputi pelaporan proses pemberian bantuan hukum dan penggunaan dana, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkaranya selesai.
  3. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum: Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi hingga masalah hukumnya selesai, sesuai standar bantuan hukum, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Kewajibannya meliputi menyampaikan bukti dan informasi secara benar, serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  4. Syarat dan Tata Cara Bantuan Hukum: Bantuan hukum litigasi dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Bantuan hukum non litigasi meliputi konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
  5. Sumber Dana: Pendanaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu dan dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum, dengan dibantu oleh Panitia Pengawas Bantuan Hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 31 dapat dipidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.