Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas Dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1998 · Keppres No. 34 Tahun 1998 · Keppres Nomor 34 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1998Tanggal Penetapan:5 Maret 1998
Pembentukan Lembaga NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTugas Dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1998
Tanggal Penetapan05 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam melaksanakan tugas penyehatan bank. BPPN bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya penyehatan terhadap bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan. BPPN memiliki kewenangan untuk meminta informasi dan dokumen dari bank, melakukan penelitian dan penyelidikan, serta mengambil langkah-langkah restrukturisasi dan pengamanan kekayaan bank. Bank Dalam Penyehatan wajib tunduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh BPPN dan memberikan dukungan penuh dalam proses penyehatan. Jika bank tidak dapat disehatkan, BPPN berwenang untuk mengambil alih pengoperasian dan pengelolaan bank, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk melindungi kekayaan bank.

(-)

(-)