Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 10/2016 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, meningkatkan pelayanan, serta memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana, serta prosedur pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan biaya pengurusan dokumen kependudukan. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

(-)