Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, meningkatkan pelayanan, serta memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana, serta prosedur pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan biaya pengurusan dokumen kependudukan. Data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.