Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 84 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik

Juga dikenal sebagai: PP 84/2012 · PP No. 84 Tahun 2012 · PP Nomor 84 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:15 Oktober 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKomite Profesi Akuntan Publik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan15 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan masyarakat. Komite Profesi Akuntan Publik, yang bersifat independen, dibentuk oleh Menteri dan bertugas memberikan pertimbangan terkait kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP, serta hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik. Komite juga berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri. Keanggotaan Komite terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kementerian Keuangan, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan akademisi, dan bersifat kolegial. Komite dibantu oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.