Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1964 tentang Rencana Darurat Perbaikan dan Perpanjangan Lapangan Terbang Kemayoran Sebagai Proyek Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 267/1964 · Keppres No. 267 Tahun 1964 · Keppres Nomor 267 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1964Tanggal Penetapan:17 Oktober 1964
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRencana Darurat Perbaikan dan Perpanjangan Lapangan Terbang Kemayoran Sebagai Proyek Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1964
Tanggal Penetapan17 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena Jakarta sebagai Ibukota Negara memerlukan fasilitas lapangan terbang internasional yang memenuhi syarat untuk menampung kebutuhan lalu lintas udara dengan aman, baik saat ini maupun di masa depan. Perkembangan teknologi pesawat terbang menuntut adanya fasilitas yang lebih berat syaratnya, termasuk landasan yang lebih panjang dan kuat. Saat ini, Lapangan Terbang Kemayoran tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga diperlukan tindakan darurat untuk perbaikan dan perpanjangan landasan. Selain itu, dalam rangka konfrontasi terhadap proyek Malaysia, peningkatan fasilitas dianggap sebagai proyek nasional.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Rencana Darurat Perbaikan dan Perpanjangan Lapangan Terbang Kemayoran sebagai Proyek Nasional. Menteri Perhubungan Udara diberi tugas untuk melanjutkan tindakan pelaksanaan dan persiapan pembangunan lapangan terbang baru di Tangerang. Semua instansi terkait diharapkan memberikan dukungan yang diperlukan.

(-)

(-)