Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2789 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 2789 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 942 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 2789/2026 · Kepmenperin No. 2789 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 2789 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:8 Juni 2026
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan08 Juni 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 942 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, Serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib.

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian terhadap pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng, serta baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui daftar Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian produk tersebut.

Kebijakan ini menetapkan daftar terbaru Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Uji, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor. Penunjukan lembaga-lembaga tersebut mencakup berbagai balai standardisasi, badan riset, serta lembaga swasta yang telah memenuhi kualifikasi untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap SNI 4096:2019 dan SNI 8305:2019.

1. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali namun sedang melakukan proses penilaian kesesuaian, masih dapat menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Keputusan Menteri ini berlaku. 2. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk kembali wajib melimpahkan klien kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang baru ditunjuk setelah Sertifikat SNI terbit. 3. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri akan mengoordinasikan pelimpahan klien tersebut dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan. 4. Produk yang sudah beredar sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini dan menggunakan penandaan dari Lembaga Sertifikasi Produk lama tetap dapat beredar.

(-)