Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki fungsi sekretaris perusahaan yang dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan atau unit kerja. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengikuti perkembangan peraturan di bidang Pasar Modal, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, serta membantu pelaksanaan tata kelola perusahaan. Sekretaris Perusahaan juga berfungsi sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki pengetahuan di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan, serta berdomisili di Indonesia.