Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 35/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaSekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-63/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan beserta Peraturan Nomor IX.I.4 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik, melindungi kepentingan pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur kewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki fungsi sekretaris perusahaan yang dapat dilaksanakan oleh orang perseorangan atau unit kerja. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengikuti perkembangan peraturan di bidang Pasar Modal, memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, serta membantu pelaksanaan tata kelola perusahaan. Sekretaris Perusahaan juga berfungsi sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki pengetahuan di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan, serta berdomisili di Indonesia.

1. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.