di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 12/2018 · Perda Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 11 huruf c dan huruf e dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Kedua badan tersebut tetap dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, serta melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang masing-masing.