Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 12/2018 · Perda Kabupaten Malang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 11 huruf c dan huruf e dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Badan Kepegawaian Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kedua badan tersebut tetap dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, serta melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang masing-masing.

(-)

(-)