Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 5/2017 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan Substansial:

Penghasilan:

  • Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  • Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.
  • Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sama dengan pegawai aparatur sipil negara.
  • Tunjangan alat kelengkapan diberikan kepada yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
  • Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Tunjangan Kesejahteraan:

  • Tunjangan kesejahteraan terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut.
  • Pimpinan DPRD disediakan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
  • Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan tunjangan transportasi.
  • Jika rumah negara dan kendaraan dinas belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Uang Jasa Pengabdian:

  • Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti diberikan uang jasa pengabdian yang disesuaikan dengan masa bakti.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:

  • Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, termasuk dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)