Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 1/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2022Tanggal Penetapan:26 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPetunjuk Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Perencana
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku26 Januari 2022
Tanggal Penetapan26 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 235 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana 2. Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 266/M.PPN/06/2002 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim penilai Angka Kredit Perencana

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional perencana. Tugas utama dari jabatan ini meliputi penyusunan, pengkajian, dan perumusan kebijakan serta penyusunan rencana pembangunan secara sistematis di instansi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Lampiran SKP, yang mencakup rencana kerja, indikator kinerja, dan target yang harus dicapai. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian target dan perilaku kerja, dengan penilaian angka kredit sebagai dasar untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Penilaian hasil kerja/keluaran yang dihasilkan sampai dengan Desember 2020 dilakukan dengan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 235/M.PPN/04/2002 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana yang dapat dilakukan sampai dengan periode pengumpulan hasil kerja/keluaran periode Mei tahun 2022. 2. Penilaian rencana Kinerja Utama Perencana pada lampiran SKP Tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. 3. Perencana yang telah dan masih menduduki Jabatan Fungsional Perencana pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana penilaian Angka Kreditnya diatur sebagai berikut: a. Perencana yang mengajukan hasil kerja/keluaran yang dihasilkan sampai dengan 31 Desember 2020, untuk dinilai dalam rangka kenaikan pangkat/golongan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dinilai menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 235/M.PPN/04/2002 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana sampai dengan Perencana tersebut naik pangkat/golongan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, yang berlaku paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2022; dan/atau b. Perencana yang penilaian Angka Kreditnya menggunakan ketentuan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 235/M.PPN/04/2002 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perencana pada tahun 2021 dan/atau tahun 2022, tetap wajib untuk menyampaikan dokumen penilaian angka kredit sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana sebagai penilaian Kinerja Perencana. 4. Perencana yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui penyetaraan jabatan dan memiliki pangkat puncak pada jabatan administrasinya, penilaian Angka Kreditnya dilaksanakan menggunakan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. 5. Perencana yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui penyetaraan jabatan dan telah mengumpulkan angka kredit sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, PAK nya disusun dengan menggunakan PAK sesuai Peraturan Menteri ini. 6. Perencana menyampaikan dokumen/laporan hasil kerja/keluaran Perencana tahun 2021 untuk penilaian Angka Kredit kepada sekretariat tim penilai paling lambat 10 Mei 2022.