Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 A Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 A Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Dan Tanggapan Atau Saran Dari Masyarakat Atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7 A/2007 · Permendagri No. 7 A Tahun 2007 · Permendagri Nomor 7 A Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2007Tanggal Penetapan:23 Februari 2007
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Penyampaian Informasi Dan Tanggapan Atau Saran Dari Masyarakat Atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Februari 2007
Tanggal Penetapan23 Februari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7A Tahun 2007 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur tatacara penyampaian informasi dan tanggapan atau saran dari masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Peraturan ini mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan informasi LPPD kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah. Informasi ini harus disampaikan melalui media cetak dan/atau elektronik. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atau saran atas informasi LPPD tersebut, yang digunakan sebagai bahan perbaikan program kerja dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah. Tanggapan atau saran dapat disampaikan secara perorangan atau kelompok, baik secara lisan maupun tertulis, dan harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah informasi LPPD disampaikan kepada masyarakat.

(-)

(-)