Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 5/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai objek dan subjek pajak reklame, termasuk jenis-jenis reklame yang dikenakan pajak dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.
  2. Penetapan dasar pengenaan pajak reklame, yang didasarkan pada nilai sewa reklame. Nilai sewa ini ditentukan berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri.
  3. Penetapan tarif pajak reklame, yang berbeda antara wilayah ibu kota kabupaten (25%) dan wilayah di luar ibu kota kabupaten (20%).
  4. Pengaturan mengenai wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  5. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  6. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak yang dapat diberikan oleh Bupati atas permohonan Wajib Pajak.
  7. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
  8. Pengaturan mengenai pengajuan keberatan dan banding oleh Wajib Pajak terhadap ketetapan pajak.
  9. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  10. Ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan pajak.
  11. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja atau karena kelalaian tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.