Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2013 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan jabatan struktural eselon IV di bawah Inspektur Pembantu menjadi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kota Pontianak, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007. Perubahan ini menghapus beberapa jabatan struktural di Inspektorat Kota Pontianak, khususnya jabatan Kepala Sub Bagian pada Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 40 dan penghapusan Pasal 44, serta perubahan Pasal 45 yang merujuk pada Lampiran V mengenai struktur organisasi Inspektorat.

(-)

(-)