di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 04 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN SAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 04/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 04 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 04 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 04 Tahun 2010 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2009 akan diatur dengan Peraturan Walikota.