Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 04 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 04 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN SAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 04/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 04 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 04 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2010Tanggal Penetapan:5 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN SAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku05 Oktober 2010
Tanggal Penetapan05 Oktober 2010
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 2. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 04 Tahun 2010 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 111.401.654.753,18 dan belanja sebesar Rp. 97.145.059.413,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 14.256.595.340,18.
  2. Neraca per 31 Desember 2009, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 45.760.072.021,05, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.434.663.700,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 44.325.408.321,05.
  3. Laporan arus kas sampai dengan 31 Desember 2009, yang menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 14.256.595.340,18.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2009 akan diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)