di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 28 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: Inpres 28/1998 · Inpres No. 28 Tahun 1998 · Inpres Nomor 28 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia selama jabatan Wakil Presiden belum terisi. Tujuannya adalah untuk mendukung tugas dan kegiatan Presiden Republik Indonesia, selain tugas yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998.
Ketentuan Substansial
Sekretariat Wakil Presiden bertugas mendukung tugas dan kegiatan Presiden. Sekretaris Wakil Presiden bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam pengkajian dan analisis bahan-bahan masukan sebagai dukungan kebijaksanaan Pemerintah dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden. Asisten Wakil Presiden bertugas melakukan pengkajian dan analisis bahan-bahan masukan di bidang yang menjadi tugasnya di bawah koordinasi Sekretaris Wakil Presiden.