Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 28/2024 · Perda Kabupaten Karawang No. 28 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2020 Nomor 20).

Peraturan Bupati Karawang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN melalui pengelolaan kinerja yang terukur dan akuntabel. Pengelolaan kinerja ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Perencanaan kinerja mencakup penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja antara pimpinan dan pegawai, yang dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pelaksanaan kinerja melibatkan pendokumentasian, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Penilaian kinerja dilakukan melalui evaluasi periodik dan tahunan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai. Tindak lanjut evaluasi kinerja berupa pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan hasil evaluasi. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai penyusunan SKP, pelaksanaan tugas belajar, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja melalui bimbingan dan konseling, serta mekanisme pelaporan dan keberatan terhadap hasil evaluasi kinerja.

1. Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dilaksanakan paling lambat pada tahun 2024. Ketentuan ini berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil. 2. Pengelolaan Kinerja Pegawai dilaksanakan melalui Aplikasi PARE, yang memuat alur proses dan format pengelolaan Kinerja Pegawai. BKPSDM membuat dan mengelola aplikasi ini. Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengelolaan Kinerja melalui Aplikasi PARE. Ketentuan tentang penggunaan Aplikasi PARE diatur lebih lanjut oleh Kepala BKPSDM. Aplikasi PARE digunakan sebagai dasar penilaian kinerja yang terintegrasi dengan aplikasi lainnya sebagai dasar pemberian tunjangan dan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara sebagai dasar pengembangan karier pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri. 3. Kepala BKPSDM menetapkan pegawai yang bertugas sebagai admin pada aplikasi PARE, yaitu pegawai yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian dalam perangkat daerah. 4. Pegawai yang dikecualikan dari kewajiban dalam melaksanakan penilaian kinerja pada sistem aplikasi PARE meliputi: Pejabat Fungsional yang dilakukan pengelolaan kinerjanya oleh instansi pembina; Pegawai yang melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara, dan tugas belajar; dan Pegawai yang diberhentikan sementara sebagai Pegawai.

1. Sanksi dapat diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Pegawai. 2. Pemberian sanksi atas hasil Evaluasi Kinerja Pegawai dilakukan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.