di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947
Juga dikenal sebagai: UU 35/1947 · UU No. 35 Tahun 1947 · UU Nomor 35 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tentang Komisaris Negara, yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat untuk memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat terhadap peraturan tersebut.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengesahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Komisaris Negara, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan kewenangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam teks ini.