Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947

Juga dikenal sebagai: UU 35/1947 · UU No. 35 Tahun 1947 · UU Nomor 35 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tentang Komisaris Negara, yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat untuk memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat terhadap peraturan tersebut.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengesahkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Komisaris Negara, meskipun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan kewenangan yang diatur dalam peraturan tersebut. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam teks ini.

(-)

(-)