di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 8/2019 · Peraturan BKN No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN, dengan tujuan untuk menyediakan standar bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks tersebut secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.
Kebijakan ini mengatur bahwa pengukuran indeks profesionalitas ASN akan menghasilkan peta tingkat profesionalitas ASN berdasarkan standar tertentu, yang bermanfaat bagi ASN itu sendiri (sebagai area pengembangan diri), instansi pemerintah (sebagai dasar perumusan pengembangan pegawai), dan masyarakat (sebagai instrumen kontrol sosial). Target pengukuran adalah seluruh ASN di Instansi Pusat dan Daerah, dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi. Kebijakan umum dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan oleh BKN.
Pengukuran dilakukan berdasarkan prinsip koherensi, kelayakan, akuntabilitas, dapat ditiru, dan multi-dimensional. Kriteria pengukuran meliputi dimensi kualifikasi (25%), kompetensi (40%), kinerja (30%), dan disiplin (5%). Setiap dimensi memiliki indikator dan bobot penilaian masing-masing. Hasil pengukuran akan menggambarkan Indeks Profesionalitas ASN Nasional, Instansi Pusat dan Daerah, serta kelompok jabatan. Tahapan pengukuran meliputi persiapan, pelaksanaan, pengolahan, pelaporan, dan tata cara pengisian. Data diperoleh dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, Data Pendaftaran Ulang PNS, data unit pengelola kepegawaian, dan ASN yang bersangkutan. Setiap instansi wajib melaksanakan evaluasi untuk pengembangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.