Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 3/2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:18 September 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan18 September 2018
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana yang memadai, dan penyediaan dana siap pakai. Wewenang meliputi pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan, dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana.
  2. Tahapan dan mekanisme penanggulangan bencana yang terdiri dari prabencana (situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana), tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
  3. Peran serta masyarakat dan lembaga usaha dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang mencakup tanggung jawab dan kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penanggulangan bencana.

(-)

(-)