Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1953 tentang Perutusan Ke Brussel (Belgia) Untuk Menghadiri Sidang Working Party Of The International Tinstudy Group

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1953 · Keppres No. 101 Tahun 1953 · Keppres Nomor 101 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerutusan Ke Brussel (Belgia) Untuk Menghadiri Sidang Working Party Of The International Tinstudy Group
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia ke Sidang Working Party of the International Tin Study Group di Brussel, Belgia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari International Tin Study Group dan laporan dari delegasi Indonesia. Perutusan terdiri dari beberapa pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Mereka diwajibkan untuk singgah di Belanda untuk berkoordinasi dengan perutusan dari Belanda dan wakil pemerintah Indonesia di sana. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang, dan para utusan diberikan fasilitas penggantian biaya perjalanan dan penginapan. Setelah tugas selesai, mereka harus melaporkan hasilnya kepada Presiden dan Menteri Perekonomian serta mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Djawatan Perjalanan Negeri.

(-)

(-)