Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2016
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan kekayaan daerah/barang milik daerah yang belum menjadi objek retribusi.

Peraturan ini mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi penambahan beberapa objek retribusi seperti sewa atas pemakaian Rusunawa Kuripan, sewa atas ruang komersial pada Rusunawa Krapyak Lor, sewa atas pemakaian peralatan laboratorium konstruksi, dan sewa atas penggunaan alat berat (termasuk tug boat). Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pada objek retribusi seperti sewa atas pemakaian Rusunawa Krapyak Lor, sewa atas penggunaan alat berat (sebagian besar penurunan tarif), dan sewa atas pemakaian lahan untuk perdagangan dan jasa (kenaikan tarif).

Peraturan ini juga mengatur perubahan pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011, dengan mengubah dan menambah struktur tarif retribusi. Detail perubahan tarif dan penambahan objek retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)