di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan kekayaan daerah/barang milik daerah yang belum menjadi objek retribusi.
Peraturan ini mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Perubahan meliputi penambahan beberapa objek retribusi seperti sewa atas pemakaian Rusunawa Kuripan, sewa atas ruang komersial pada Rusunawa Krapyak Lor, sewa atas pemakaian peralatan laboratorium konstruksi, dan sewa atas penggunaan alat berat (termasuk tug boat). Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pada objek retribusi seperti sewa atas pemakaian Rusunawa Krapyak Lor, sewa atas penggunaan alat berat (sebagian besar penurunan tarif), dan sewa atas pemakaian lahan untuk perdagangan dan jasa (kenaikan tarif).
Peraturan ini juga mengatur perubahan pada Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011, dengan mengubah dan menambah struktur tarif retribusi. Detail perubahan tarif dan penambahan objek retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.