Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dan persampahan oleh Pemerintah Kota Medan serta memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pelayanan kebersihan meliputi pewadahan, pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke TPS, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau TPS ke TPA, dan penyediaan tempat penampungan/TPA. Pemerintah Daerah menyediakan TPS untuk pelayanan umum, TPA untuk pemusnahan sampah berwawasan lingkungan, membersihkan sampah di jalan-jalan tertentu, mengumpulkan sampah dari sumbernya ke TPS, mengangkut sampah dari TPS ke TPA, serta melakukan penyedotan dan pengangkutan tinja dari septic tank. Retribusi dipungut atas setiap pelayanan kebersihan yang diselenggarakan, dengan objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualitas bangunan, fungsi bangunan, luas bangunan, lokasi/letak bangunan, klasifikasi jalan, dan volume sampah terlayani. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian biaya operasional dan pemeliharaan peralatan dengan pola subsidi silang. Setiap orang atau badan wajib menjaga kebersihan lingkungan, memelihara pagar, mengumpulkan sampah pada wadah yang disediakan, dan menempatkan sampah di TPS yang ditentukan. Dilarang membuang sampah di saluran air, jalan, sungai, atau membakar sampah sembarangan.