Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Jalan Lintas Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 7/2013 · Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Maret 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pembangunan Jalan Lintas Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Maret 2013
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A).

Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2013 ini membentuk Dana Cadangan Pembangunan Jalan Lintas Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan Jalan Lintas Selatan di Kabupaten Malang, karena kebutuhan dana yang relatif besar tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana Cadangan dibentuk sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, dengan rincian:
    • Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
    • Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  2. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali penerimaan yang bersumber dari DAK, Pinjaman Daerah dan Penerimaan Lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Dana Cadangan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Lintas Selatan, termasuk pengadaan tanah, penyediaan lahan kompensasi kawasan hutan, reboisasi lahan kompensasi, biaya pengukuhan kawasan hutan dan pembayaran Dana Reboisasi.
  4. Pengeluaran Dana Cadangan dicantumkan dalam APBD pada rekening pengeluaran pembiayaan dan dipindahbukukan secara terpisah dari rekening Kas Umum Daerah dan dikelola oleh PPKD.
  5. Dana Cadangan disimpan di Bank Jatim Cabang Malang dalam bentuk Deposito. Penerimaan bunga/deviden Dana Cadangan menambah jumlah dana cadangan dan dipindahbukukan pada Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

(-)

(-)