di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: PP 41/1953 · PP No. 41 Tahun 1953 · PP Nomor 41 Tahun 1953
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menetapkan kewajiban bagi majikan atau pengurus perusahaan untuk melaporkan informasi tertentu mengenai perusahaan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 2 Undang-undang tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan. Informasi yang harus dilaporkan meliputi nama dan alamat majikan, pengurus, dan perusahaan, tanggal pendirian, jenis perusahaan, jumlah buruh berdasarkan kewarganegaraan dan jenis kelamin, serta keberadaan dan kekuatan pesawat tenaga yang digunakan. Peraturan ini mulai berlaku bersamaan dengan Undang-undang terkait.