Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 1/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 588.745.240.408,00, belanja daerah sebesar Rp. 589.511.514.888,70, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (766.274.480,70), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD dan SMP.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2011 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)