Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 37/2016 · Permenhan No. 37 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaJabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jabatan fungsional peneliti dan angka kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional peneliti yang belum diatur sebelumnya, khususnya terkait angka kredit yang diperlukan untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, di mana Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bertindak sebagai instansi pembina. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mencapai angka kredit tertentu sebagai syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan yang harus dipenuhi oleh peneliti.

(-)

(-)