Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 186 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 186 Tahun 1967 tentang Penunjukan Menteri Tenaga Kerja Dalam Penertiban Aparatur Negara (Membersihkan Dari Pengaruh G. 30S/PKI)

Juga dikenal sebagai: Keppres 186/1967 · Keppres No. 186 Tahun 1967 · Keppres Nomor 186 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1967Tanggal Penetapan:17 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Tenaga Kerja Dalam Penertiban Aparatur Negara (Membersihkan Dari Pengaruh G. 30S/PKI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1967
Tanggal Penetapan17 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk memperlancar tugas Departemen/Instansi Pemerintah dalam urusan tenaga kerja dan personel dengan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan penanggung jawab yang jelas. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1/INSTR/1966 dan keputusan-keputusan terkait pembenahan personel serta penerapan kebijakan aparatur, agar usaha pembersihan dan penertiban personel dapat diselesaikan secara cepat dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial
Setiap Departemen/Instansi Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan seorang penanggung jawab yang bertugas mengkoordinasikan urusan personel pusat dan daerah, termasuk pelaksanaan pembersihan, penataan, dan penempatan personel. Penanggung jawab ini bertanggung jawab menindaklanjuti kebijakan, melaksanakan keputusan terkait personel, serta menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga terkait. Penanganan persoalan personel harus dilakukan secara tertib, intensif, dan terkoordinasi, dengan penyelesaian pemeriksaan dan pemutakhiran data dilakukan secepat mungkin. Departemen/Instansi dapat membentuk panitia atau satuan tugas yang diperlukan dan menetapkan tata kerja serta mekanisme pelaporan.

(-)

(-)