Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 9/2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Februari 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Februari 2006
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, serta untuk menjaga mutu dan kesehatan daging yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) yang disediakan oleh pemerintah daerah. Retribusi RPH digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas RPH, yaitu pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian kandang, dan pemakaian tempat pemotongan hewan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RPH. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak yang dipotong. Tarif retribusi didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan jumlah ternak. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan RPH diberikan dan tidak dapat diborongkan. Masa retribusi untuk pemakaian kandang adalah 1 (satu) hari atau sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).