Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1958 tentang Penetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 37/1958 · UU No. 37 Tahun 1958 · UU Nomor 37 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Teknologi, Media & TelekomunikasiEkonomi KreatifHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan bagian IX (Kementerian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1958 menetapkan anggaran untuk Kementerian Penerangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955. Anggaran ini mencakup pengeluaran dan penerimaan yang terperinci dalam beberapa kategori, termasuk pengeluaran untuk kementerian dan pengeluaran umum, perusahaan film, distribusi film, radio, dan propinsi-propinsi. Total pengeluaran yang ditetapkan adalah 138.516.000 rupiah. Penerimaan juga dirinci dalam beberapa kategori, termasuk pendapatan dari penyewaan ruangan, penjualan brosur, dan pendapatan dari perusahaan film dan radio. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1955.

(-)

(-)