Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pelayanan Jemaah haji.
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji dari Kabupaten Kotabaru agar dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat dan mewujudkan pelayanan Ibadah Haji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan Jemaah Haji Reguler yang meliputi transportasi dari dan ke embarkasi/debarkasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan. Pelayanan transportasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh pelaksana transportasi yang ditetapkan sesuai peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Biaya pelayanan transportasi meliputi transportasi Jemaah Haji dan petugas pengamanan/kesehatan. Pemerintah Daerah membebaskan biaya layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah bagi Jemaah Haji, meliputi cek kehamilan, imunisasi meningitis, dan layanan ambulans. Pemerintah Daerah dapat membentuk panitia penyelenggara Ibadah Haji yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. DPRD melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jemaah Haji, dan Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam pelayanan Jemaah Haji.

1. Kebijakan Daerah mengenai pelayanan Jemaah Haji yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)