Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2007 · PERPRES No. 94 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2007Tanggal Penetapan:23 Oktober 2007
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengendalian dan Pengawasan atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2007
Tanggal Penetapan23 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan obat, obat spesifik, dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pengadaan serta penyaluran bahan-bahan tersebut. Menteri dapat menunjuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara, Daerah, atau Swasta untuk melaksanakan tugas ini, termasuk operasi pasar. Insentif kepabeanan dan lainnya dapat diberikan kepada badan usaha yang terlibat. Pengawasan dilakukan oleh Menteri, yang berhak meminta data dan memeriksa pembukuan badan usaha terkait. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Menteri wajib melaporkannya kepada aparat berwenang.

(-)

1. Pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengawasan harus segera dilaporkan oleh Menteri kepada aparat berwenang untuk penyidikan.