Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 2/2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku08 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanGerung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Menjelaskan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menyajikan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2019.
  • Neraca: Menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas per 31 Desember 2019.
  • Laporan Operasional: Menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, dan defisit dari kegiatan non operasional lainnya untuk tahun anggaran 2019.
  • Lampiran Laporan Keuangan: Terdiri dari berbagai daftar rekapitulasi seperti piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan ikhtisar laporan keuangan pemerintah desa.

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)