Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku13 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Modal Dasar Perumda Konasara: Modal dasar Perumda Konasara ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
  2. Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan: Seleksi anggota direksi Perumda dilakukan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi Perumda sebagai penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan untuk mengakomodir besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal agar bidang usaha yang potensial Perumda dapat bekerja dengan maksimal dalam menghasilkan profit.

(-)

(-)