Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 6/2011 · Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2011 · Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2011
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 43 Tahun 2002 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan/Ternak, Bahan Asal Hewan/Ternak Antar Provinsi, Hasil Ternak dan Hasil Ikutannya, Ransum Makanan Ternak serta Penyidikan Hewan/Ternak (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 43, Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hewan, masyarakat, dan lingkungan, serta mengatur dan mengendalikan lalu lintas hewan dan produk hewan di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit menular dan zoonosis, melestarikan hewan, menjaga ketersediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melestarikan sumber daya hewan, mengendalikan penyakit hewan menular, dan melindungi masyarakat serta peternak. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi usaha peternakan melalui kemitraan dengan dunia usaha dan perbankan.

Peraturan ini mengatur jenis hewan (ternak dan hewan kesayangan) dan produk hewan (daging, jeroan, telur, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu, benih, dan produk olahan) yang dapat keluar masuk daerah. Setiap orang atau badan yang mengeluarkan atau memasukkan hewan dan/atau produk hewan wajib memiliki izin dari Kepala Dinas. Izin diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Peraturan ini juga mengatur prosedur pengeluaran dan pemasukan hewan dan produk hewan, termasuk persyaratan administrasi, teknis, dan kesehatan. Terdapat pembatasan dan pelarangan lalu lintas hewan dan produk hewan untuk mencegah penyebaran penyakit. Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 14, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Setiap orang yang mengeluarkan atau memasukkan Hewan dan/atau Produk Hewan ke dalam Daerah dari daerah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.