Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 12/2002 · Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 November 2002
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku11 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 November 2002
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman izin penyelenggaraan sarana kesehatan swasta di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan seiring dengan meningkatnya pendapatan dan pengetahuan tentang kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pelayanan kesehatan swasta yang diatur, meliputi pelayanan medik dasar, pelayanan medik spesialistik, dan pelayanan penunjang medik.
  2. Bentuk-bentuk pelayanan medik dasar, seperti praktik perorangan dokter umum, praktik perorangan dokter gigi, balai pengobatan, dan rumah bersalin.
  3. Bentuk-bentuk pelayanan medik spesialistik, seperti praktik perorangan dokter spesialis, praktik perorangan dokter gigi spesialis, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus.
  4. Bentuk-bentuk pelayanan penunjang medik, seperti klinik radiologi swasta perorangan, apotek, optikal, dan klinik fisioterapi.
  5. Persyaratan untuk masing-masing jenis pelayanan kesehatan swasta, termasuk persyaratan tenaga medis, peralatan, bangunan, dan perizinan.
  6. Kewajiban penyelenggara sarana kesehatan swasta, seperti memberikan pertolongan pertama pada penderita gawat darurat, menyediakan tempat tidur untuk pasien kurang mampu, melaksanakan pencatatan dan pelaporan, serta membantu program pemerintah di bidang kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

1. Bagi Sarana Kesehatan yang belum merupakan Badan harus segera merubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Bagi Sarana Kesehatan Swasta yang telah memiliki izin tetap, maka izin tetap tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. 3. Bagi Sarana Kesehatan Swasta yang memiliki izin dengan waktu yang tidak dibatasi, maka izin tersebut hanya berlaku selama 3 tahun sejak peraturan Daerah ini diberlakukan. 4. Sarana Kesehatan Lain selain yang diatur dalam Bab II dan III Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

1. Pemegang izin yang tidak mengindahkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara, atau pencabutan izin oleh Bupati. 2. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.